Halaman

Sabtu, 01 Mei 2021

ketimbang tersangka balik menjadi penyanyi

ketimbang tersangka balik menjadi penyanyi

 Prosesi jalan tegaknya hukum, tergantung rambu lalu lintas dan marka jalan. Masih syarat formal. Justru syarat tidak tertulis menjadi rujukan multipihak. Asas tahu sama tahu. Nilai jual tersangka menjadi faktor penentu proses hukum. Bukan pada pasal yang dilanggar. Pasal berlapis hingga sampai kasus di atas kasus menjadi bukti otentik bahwasanya hukum ada di nusantara.

 Soal sebutan lawas, antara lain aparat penegak hukum, hamba hukum dan sebutan semaksud.

 Ironis bin tragis. Hukum rimba belantara nusantara hanya manjur ditetapkan plus diterapkan pada mekanisme jalanan. Jauh kelas dari damai di tempat. Main hakim sendiri secara massal, kolosal, kolektif kolegial tidak sesuai ubah zaman. Main polisi sendiri bersifat tendensius urakan. Main hukum sendiri demi hemat biaya perkara.

 Kebalikan dari kejadian tersebut. Kebiasaan luar biasa terjadi di rimba belantara nusantara, tanah tidak bertuan atau teritorial penguasa lokal. Hukum mendadak tumpul, tiba-tiba mandul. 

Padahal, hukum awam menyiratkan “korupsi kejahatan luar biasa, ditangani secara biasa”, status inap 11/17/2019 1:54 PM. Potensi merugikan negara karena main APBN – tentunya termasuk APBD – secara tak biasa. OTT KPK menjadi kendala bagi semua pihak. Pengawasan penggunaan anggaran diimbangi dengan. Pokoknya jangan sampai “pendengaran” aparat penegak hukum – baca, tukang berantas korupsi – bebas mencari mangsa. Amankan jalannya revolusi mental. Sekejam-kejam ibu tiri, lebih brutal mbokdé mukiyo. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar